CERBUNG : Mimpi di Ujung Meja Hijau (Bagian Akhir)
[Source : Here ] ------------------------------ “Baiklah, setelah sedikit berdiskusi, akhirnya kami para hakim sepakat untuk memvonis terdakwa Basuki Rahmat, selaku Direktur PT.Asta Bangun, sebagi pelaku dalam tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sekolah yang merugikan negara sebesar Rp 9,6 miliar rupiah. Setelah melalui berbagai pertimbangan, kami memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut yang berupa hukuman 5 tahun 6 bulan penjara ditambah dengan denda 500 juta beserta kewajiban untuk mengganti kerugian negara.”, kataku lantang yang diikuti dengan ketokan palu yang khas. “ Tok..tok..tok.. ” Setelah membacakan vonis itu, pikiranku jadi sedikit buram. Aku agak lupa dengan detail jalannya sisa sidang tersebut. Yang pasti, ketika itu kamu mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Berharap mendapat vonis yang lebih ringan dari yang kubacakan. Dan yang pasti juga, sebelum sidang ditutup aku tidak akan pernah melupakan...
Komentar
Posting Komentar